Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan atau bahan berbahaya. Adapun istilah lainnya yaitu napza. Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Narkoba sangat berbahaya bila dikonsumsi, yang paling sering pengguna akan mengalami kecanduan. Selain itu bahaya narkoba akan mempengaruhi saraf, fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial. Dari sekian banyak bahaya narkoba yang paling fatal adalah over dosis yang dapat menyebabkan kematian. Berrikut jenis-jenis narkoba yang sering beredar dimasyarakat Indonesia.
1. shabu
Shabu berbentuk serbuk biasanya berwarna putih pekat. Cara penggunaanya adalah dengan cara dihisap dan alat hisapnya bernama bong
2. Ekstasi
Berbentuk pil atau tablet tapi ada juga yang berbentuk kristal. Untuk yang berbentuk pil bisa langsung diminum, sedangkan yang berbentuk kristal cara penggunaanya dengan di suntik.
3. Heroin
Heroin berbentuk serbuk tapi ada juga yang berbentuk pil. cara penggunaanya dengan cara disuntik atau diminum langsung. Heroin memiliki nama lain yaitu putaw.
4. Ganja
Ganja adalah tanaman ganja yang dikeringkan, bentuknya mirip tembakau. Cara penggunaanya dihisap seperti merokok. Ganja memiliki nama lain seperti mariuana dan tembakau gorila.
5. Pil Koplo
Berbentuk pil ataupun tablet. Cara penggunaanya adalah dengan cara diminum langsung. memiliki nama lain yaitu pil happy five.
Adapun obat dan zat yang penggunaanya di awasi ketat oleh dokter. Misalnya kodein (obat batuk), barbiturat (obat tidur), dan kecubung yang sering disalahgunakan oleh masyarakat. Penyalahgunaan narkoba di atur dalam undang-undang no.35 tahun 2009 dan kuhp (Kitab Undang Hukum Pidana). Dimana ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup. So jauhi narkoba "say no to drugs".













